Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam suatu komunitas mulai dari lingkup kecil semisal keluarga, organisasi sosial kemasyarakatan, perusahaan sampai pada lingkup organisasi negara maupun internasional, sumber daya manusi
a (SDM) mempunyai peran yang sangat strategis. Melalui sumber daya ini mampu menghadirkan kenyataan sedangkan sumberdaya lainnya seperti sumber daya alam, finansial, meterial, mesin bahkan waktu sekalipun hanya akan menghadirkan kemungkinan-kemungkinan. Tanpa SDM sumberdaya lain tidak lebih dari sekedar potensi yang tidak berwujud menjadi kinerja.
Sebagai Bagian Dari Civil Society, LDII Dituntut dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian Visi Negara dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia Yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. Perwujudan dari kontribusi ini adalah dengan membangun Sumber Daya Manusia baik secara internal mapun eksternal. Sangat disadari bahwa adalah hak dan kewajiban kita semua untuk mengembangkan kualitas SDM, baik bagi diri kita sendiri, keluarga, organisasi, bangsa dan negara.
Sosok SDM yang diharapkan dalam LDII dan merupakan program strategis ini disebut sebagai SDM Profesional Religius.
Terminologi Profesional Religius mengandung tiga substansi dasar yaitu :
1. Memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits, sehingga dengannya memungkinkan setiap manusia mampu manginternalisasikan ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya dan mengaktualisasikannya dalam segala kondisi;
2. Memiliki ketrampilan profesi (hard skills) yang memungkinkan seseorang mampu membangun kehidupan dunianya secara halal, wajar, bertanggungjawab dan bermartabat;
3. Memiliki keterampilan intra-dan interpersonal (soft skills) yang memungkinnya mampu membangun akhlaqul karimah dan mempermudah membangun hubungan yang harmonis, rukun, kompak dengan orang lain dan lingkungannya.
Tiga hal yang merupakan nilai-nilai luhur dalam SDM Profesional Religius diatas selaras dengan UU No. 17 Th 2007 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yaitu, mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasrakan Pancasila, berdaya saing, demokratis berdasarkan hukum.
Dalam rangka memberikan pencerahan tentang nilai nilai Profesional Religius, pada hari Ahad, 27 Maret 2011 yang lalu DPD LDII Kabupaten Situbondo, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Organisasi ditempatkan di Masjid Al-Furqon PC LDII Kecamatan Asembagus.
Hadir sebagai penceramah dalam kegiatan ini Bapak KH Hamid Jauharul Fardi, SE mewakili Ketua Umum MUI Kabupaten Situbondo. Ada tidak kurang dari 400 orang yang juga hadir mengikuti kegiatan ini terdiri dari perwakilan warga di 10 (sepuluh) PC LDII Kecamatan se Kabupaten Situbondo beserta para tamu dari Muspika Kecamatan Asembagus, tokoh Masyarakat dan Ormas di lingkungan setempat.
Dalam Tauziahnya Sekretaris MUI Kabupaten Situbondo ini menyatakan di hadapan para peserta bahwa selama ini banyak orang belum mengenal keberadaan LDII. Maka untuk mengatasi hal ini beliau berpesan agar seluruh jajaran pengurus dan warga LDII lebih menjalin komunikasi secara luas di masyarakat.
Lebih lanjut Beliau menyatakan berdasarkan klarifikasi dan audensi yang telah dilakukan antara Pimpinan LDII Kabupaten Situbondo dengan MUI Kabupaten Situbondo, bahwa Rujukan Fiqih yang dijadikan sebagai landasan dalam ubudiah LDII adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist dan dalam hal Madzab LDII tidak membedakan beberapa madzab yang ada. Dari manapun madzabnya baik madzab Syafi’I, Maliki, Hanafi maupun Hambali, selama bersesuaian dengan Al-Qur’an dan tuntunan Nabi Muhammad SAW maka silakan untuk diamalkan. Bahkan juga Ij’ma dan Ijtihad Ulama dapat dijadikan sebagai acuan asalkan tidak bertentangan dengan Al-qur’an dan Al-Hadist. Adapun hal-hal lainnya hanyalah persoalan khilafiah yang tidak ada gunanya untuk diperdebatkan atau dipertentangkan. Dengan demikian LDII merupakan bagian dari Ahli Sunnah wal Jamaah. Dan LDII bukan merupakan aliran sesat.
Sementara itu untuk lebih mengenalkan keberadaan LDII di masyarakat, MUI Kabupaten Situbondo akan menjembatani dan membantu mensosialisasikan ke masyarakat sebagai perwujudan dari tugas dan fungsi MUI.
Dalam kesempatan itu pula Ketua DPD LDII Kabupaten Situbondo, H Agus Triono M. Pd menjelaskan bahwa sebagai perwujudan dari amanah Organisasi maka setiap pengurus dan warga LDII harus dapat memberikan konstribusi positif di dalam menjalankan perannya di tengah- tengah kehidupan masyarakat. Menyalurkan potensi yang dimilikinya secara nyata. Dan sebagai bagian dari Warga negara Republik Indonesia Supaya mengedepankan semangat Rukun Kompak Kerjasama yang baik berbasiskan kejujuran Amanah demi terjalinnya ukhuwah.
Kepada responden ini ketua LDII Situbondo, juga menandaskan bahwa bahwa tidak benar jika sebagian orang mengatakan bahwa masjid tempat kegiatan LDII tidak boleh digunakan dan dimasuki oleh selain warga LDII. Masjid terbuka untuk umum siapapun saja boleh sholat dan ikut bergabung mengikuti kegiatan yang LDII di mana saja. Bahkan LDII telah menerbitkan panduan dan prinsip-prinsip dakwah yang menyejukkan dengan sebutan LDII “Go Green” dalam waktu dekat buku ini dapat disebar-luaskan dan dapat dibaca siapapun saja terutama bagi para Da’i dan Da’iyah untuk menambah hasanah ilmu pengetahuan dan metode dakwah dalam Islam.
Sebagai Bagian Dari Civil Society, LDII Dituntut dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian Visi Negara dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia Yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. Perwujudan dari kontribusi ini adalah dengan membangun Sumber Daya Manusia baik secara internal mapun eksternal. Sangat disadari bahwa adalah hak dan kewajiban kita semua untuk mengembangkan kualitas SDM, baik bagi diri kita sendiri, keluarga, organisasi, bangsa dan negara.
Sosok SDM yang diharapkan dalam LDII dan merupakan program strategis ini disebut sebagai SDM Profesional Religius.
Terminologi Profesional Religius mengandung tiga substansi dasar yaitu :
1. Memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits, sehingga dengannya memungkinkan setiap manusia mampu manginternalisasikan ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya dan mengaktualisasikannya dalam segala kondisi;
2. Memiliki ketrampilan profesi (hard skills) yang memungkinkan seseorang mampu membangun kehidupan dunianya secara halal, wajar, bertanggungjawab dan bermartabat;
3. Memiliki keterampilan intra-dan interpersonal (soft skills) yang memungkinnya mampu membangun akhlaqul karimah dan mempermudah membangun hubungan yang harmonis, rukun, kompak dengan orang lain dan lingkungannya.
Tiga hal yang merupakan nilai-nilai luhur dalam SDM Profesional Religius diatas selaras dengan UU No. 17 Th 2007 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yaitu, mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasrakan Pancasila, berdaya saing, demokratis berdasarkan hukum.
Dalam rangka memberikan pencerahan tentang nilai nilai Profesional Religius, pada hari Ahad, 27 Maret 2011 yang lalu DPD LDII Kabupaten Situbondo, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Organisasi ditempatkan di Masjid Al-Furqon PC LDII Kecamatan Asembagus.
Hadir sebagai penceramah dalam kegiatan ini Bapak KH Hamid Jauharul Fardi, SE mewakili Ketua Umum MUI Kabupaten Situbondo. Ada tidak kurang dari 400 orang yang juga hadir mengikuti kegiatan ini terdiri dari perwakilan warga di 10 (sepuluh) PC LDII Kecamatan se Kabupaten Situbondo beserta para tamu dari Muspika Kecamatan Asembagus, tokoh Masyarakat dan Ormas di lingkungan setempat.
Dalam Tauziahnya Sekretaris MUI Kabupaten Situbondo ini menyatakan di hadapan para peserta bahwa selama ini banyak orang belum mengenal keberadaan LDII. Maka untuk mengatasi hal ini beliau berpesan agar seluruh jajaran pengurus dan warga LDII lebih menjalin komunikasi secara luas di masyarakat.
Lebih lanjut Beliau menyatakan berdasarkan klarifikasi dan audensi yang telah dilakukan antara Pimpinan LDII Kabupaten Situbondo dengan MUI Kabupaten Situbondo, bahwa Rujukan Fiqih yang dijadikan sebagai landasan dalam ubudiah LDII adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist dan dalam hal Madzab LDII tidak membedakan beberapa madzab yang ada. Dari manapun madzabnya baik madzab Syafi’I, Maliki, Hanafi maupun Hambali, selama bersesuaian dengan Al-Qur’an dan tuntunan Nabi Muhammad SAW maka silakan untuk diamalkan. Bahkan juga Ij’ma dan Ijtihad Ulama dapat dijadikan sebagai acuan asalkan tidak bertentangan dengan Al-qur’an dan Al-Hadist. Adapun hal-hal lainnya hanyalah persoalan khilafiah yang tidak ada gunanya untuk diperdebatkan atau dipertentangkan. Dengan demikian LDII merupakan bagian dari Ahli Sunnah wal Jamaah. Dan LDII bukan merupakan aliran sesat.
Sementara itu untuk lebih mengenalkan keberadaan LDII di masyarakat, MUI Kabupaten Situbondo akan menjembatani dan membantu mensosialisasikan ke masyarakat sebagai perwujudan dari tugas dan fungsi MUI.
Dalam kesempatan itu pula Ketua DPD LDII Kabupaten Situbondo, H Agus Triono M. Pd menjelaskan bahwa sebagai perwujudan dari amanah Organisasi maka setiap pengurus dan warga LDII harus dapat memberikan konstribusi positif di dalam menjalankan perannya di tengah- tengah kehidupan masyarakat. Menyalurkan potensi yang dimilikinya secara nyata. Dan sebagai bagian dari Warga negara Republik Indonesia Supaya mengedepankan semangat Rukun Kompak Kerjasama yang baik berbasiskan kejujuran Amanah demi terjalinnya ukhuwah.
Kepada responden ini ketua LDII Situbondo, juga menandaskan bahwa bahwa tidak benar jika sebagian orang mengatakan bahwa masjid tempat kegiatan LDII tidak boleh digunakan dan dimasuki oleh selain warga LDII. Masjid terbuka untuk umum siapapun saja boleh sholat dan ikut bergabung mengikuti kegiatan yang LDII di mana saja. Bahkan LDII telah menerbitkan panduan dan prinsip-prinsip dakwah yang menyejukkan dengan sebutan LDII “Go Green” dalam waktu dekat buku ini dapat disebar-luaskan dan dapat dibaca siapapun saja terutama bagi para Da’i dan Da’iyah untuk menambah hasanah ilmu pengetahuan dan metode dakwah dalam Islam.
0 komentar:
Post a Comment
Silakan Tinggal kan komentar Anda, Budayakan Sopan santun berkomentar